Apakah Anda telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2021? Jika belum, mungkin salah satu penyebabnya ialah dikarenakan Anda belum mendapatkan lembaran SPPT PBB yang biasanya diberitahukan bahwa telah terbit baik oleh spanduk dari pihak Kecamatan dan Kelurahan yang kemudian didistribusikan kepada Kepala RT/RW untuk dibagikan kepada warga setempat.
KEMBALI KE ARTIKEL