Dikutip dari KompasTV. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang yang juga melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
KEMBALI KE ARTIKEL