Dikutip dari Kompas.com. Pemberhentian 51 pegawai KPK terasa menjadi sebuah ironi, sebab sebelumnya KPK berharap narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dapat menjadi penyuluh antikorupsi setelah keluar dari penjara dan kembali ke masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL