Terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan yaitu RKM dan RB dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman sanksi hukuman satu tahun penjara. Namun tuntutan tersebut mengundang polemik kalangan umum karena dinilai sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL