Disadur melalui laman berita online. Presiden Jokowi kembali menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan berlaku pada 1 Juli 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL