Keputusan penundaan ajang balap Formula E itu tertuang dalam surat bertanda tangan Anies Baswedan kepada Organizing Committee (OC) Jakarta E-Prix dan ditembuskan kepada 15 pemangku kepentingan lain, diantaranya Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, serta Ketua DPRD DKI Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL