Sesuai Peraturan Presiden No.75 Tahun 2019 guna keberlangsungan Program JKN-KIS maka pertanggal 1 Januari 2020 iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Bukan Pekerja (BP - Mandiri) BPJS Kesehatan disesuaikan sesuai kelas masing-masingnya.
KEMBALI KE ARTIKEL