Ketika seorang wanita beranjak dewasa dan
menikah, maka pindahlah tanggungjawab dari orangtua yang mengasuhnya kepada siapa yang berhak yaitu suaminya. Baik itu ibadah shalat maupun ibadah lainnya maka akan menjadi tanggungjawab suaminya. Sekilas diatas kalimat pembuka bahwa konteks dalam ilmu dalam agama Islam tidak hanya melulu soal ibadah shalat, puasa, haji, dan zakat saja.Â
KEMBALI KE ARTIKEL