15 Desember 2018 10:55Diperbarui: 15 Desember 2018 19:187462
Sebagaimana tercantum pada Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.