Sebagai warga jelata Penulis menyimpulkan lapas atau lembaga pemasyarakatan yaitu sebagai tempat kurungan atau ditahannya individu-individu yang diputuskan bersalah oleh pengadilan atas tindakan pidana maupun perdata yang dilakukannya. Dinamakan lembaga permasyarakatan mengisyaratkan bahwa tempat tersebut tidak sekedar lokasi dimana para tahanan terkurung menurut aturan yang berlaku dan hanya menanti hingga masa tahanannya selesai, tetapi mereka dibina dan diberi keterampilan agar dapat diterima kembali dikehidupan masyarakat sehingga tidak mengulangi perbuatan kejahatan dikemudian hari.
KEMBALI KE ARTIKEL