Hukuman mati merupakan sanksi hukum yang terberat (koreksi apabila Penulis salah, setelah sanksi hukum penjara seumur hidup) yang diberikan kepada seorang terpidana atas apa kejahatan yang dilakukannya. Sekilas dari yang pernah Penulis ingat mengenai hukuman mati ini umumnya diberikan kepada terpidana dalam kasus pembunuhan berencana dan terorisme, namun tidak keseluruhan dari bentuk pidana yang ada menggunakan hukuman mati sebagai landasan keputusan akhir. Tentu diambilnya keputusan hukuman mati ini telah melewati proses pertimbangan yang kiranya tidak main-main, terlebih menyangkut nyawa manusia dan belum lagi dilihat dari aspek moral dan dampak sosialnya.
KEMBALI KE ARTIKEL