Airlangga berharap, dengan adanya peran Bank BRI untuk bullion bank ini, nantinya hal ini juga deposito UMKM beralih menjadi deposito emas. Sehingga, resiko keuangan yang timbul bisa dikurangi, terutama untuk ekspor.
Menurut Menko Airlangga, investasi deposito emas nantinya akan membuat investasi lebih aman ketika harga komoditas mengalami gejolak.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama BRI Sunarso menilai bahwa konsep Bullion Bank ini semakin konkret setelah mendapatkan arahan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mendorong agar konsep ini masuk dalam Undang-Undang P2SK. Meski sebelumnya ide ini sudah lama diinisiasi. Namun karena emas kala itu masih dikategorikan sebagai komoditas, dan bisnis ini tidak berada di bawah pengawas OJK, serta masih tunduk pada aturan Menteri Perdagangan, ide Bulling Emas urung terlaksana.
Seiring perjalanannya, terjadi tumpang tindih antara perdagangan dengan jasa keuangan. Karena emas sendiri bisa jadi alat bayar. Untuk itu, Bullion Emas yang memiliki cakupan bisnis yang luas, maka ide ini bisa berjalan. Di mana, setiap orang bisa mendepositkan emasnya. begitu juga di sisi asetnya, Bullion Emas ini juga bisa memberikan kredit emas. Seseorang melakukan kredit, namun tidak dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk emas.