Judicial Restraint adalah doktrin dalam sistem hukum yang menganjurkan agar pengadilan tinggi seperti Mahkama Agumg, tidak terlalu sering atau agar tidak rerlalu jauh untuk mengintervensi keputusan atau kebijakan publik yang dibuat oleh badan legislatif dan eksekutif, kecuali keputusannya secara jelas melanggar sebuah konstitisi.
KEMBALI KE ARTIKEL