Pilkada serentak tahun 2024, Mengelola Daftar Pemilih bukanlah perkara mudah meskipun datanya sendiri sudah tersedia melalui DPT Pemilu/Pemilihan terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan pemerintah untuk disinkronisasi oleh KPU sehingga menjadi Daftar Pemilih yang dimutakhirkan melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih. Proses pemutakhiran data pemilih akan melewati berbagai macam dinamika di tengah realitas masyarakat yang dinamis. Mulai dari permasalahan domisili yang tidak sesuai dengan administrasi kependudukan, masyarakat yang belum merekam KTP elektronik, masyarakat yang sudah tercatat melakukan perekaman tapi belum memegang KTP elektronik secara fisik, hingga permasalahan warga meninggal namun tidak memiliki Surat Keterangan/Akta Kematian, "ada" Data kependudukannya di Daftar Pemilih namun masyarakat setempat tidak mengetahui keberadaannya, serta urusan "rumah tangga" seperti suami istri yang sudah pisah namun belum bercerai secara resmi dan tidak mau di Coklit sebagaimana dokumen kependudukannya.
KEMBALI KE ARTIKEL