PPG (Program Profesi Guru) dalam jabatan (daljab) adalah salah satu kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menuntaskan sertifikasi Guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Udang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL