Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

PPG DALJAB 2021: Pejuang Centang Biru

10 Agustus 2021   16:28 Diperbarui: 10 Agustus 2021   17:00 1740 0
PPG (Program Profesi Guru) dalam jabatan (daljab) adalah salah satu kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menuntaskan sertifikasi Guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Udang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun