Bela negara bukan hanya kewajiban yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1, tetapi juga merupakan panggilan moral bagi setiap warga negara. Bela negara melibatkan rasa tanggung jawab untuk mempertahankan eksistensi dan martabat bangsa.
Contoh sederhana bela negara meliputi:
*Menghormati simbol negara seperti bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan Pancasila.
*Ikut serta dalam pemilu untuk menentukan arah bangsa.
*Mendukung program pemerintah dalam berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.
Bela negara relevan di era modern, bukan hanya dalam konteks militer, tetapi juga melalui pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi demi kesejahteraan rakyat.