Tentunya sudah tidak asing lagi mendengar kata NPWP di telinga kita. Sebagaimana yang telah didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (6) UU KUP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang digunakan wajib pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL