Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Pungutan Zakat 2,5 Persen terhadap ASN Muslim

9 Oktober 2018   09:15 Diperbarui: 9 Oktober 2018   11:59 452 1
Pemerintah melalui Kementerian Agama sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola zakat secara nasional melalui Instruksi Presiden No 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat berencana melakukan berbagai upaya pengoptimalan sumber-sumber penerimaan zakat salah satunya melalui wacana penerbitan Perpres tentang Optimalisasi Mekanisme Pengumpulan Zakat melalui pemotongan gaji ASN. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun