9 Oktober 2018 09:15Diperbarui: 9 Oktober 2018 11:594521
Pemerintah melalui Kementerian Agama sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola zakat secara nasional melalui Instruksi Presiden No 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat berencana melakukan berbagai upaya pengoptimalan sumber-sumber penerimaan zakat salah satunya melalui wacana penerbitan Perpres tentang Optimalisasi Mekanisme Pengumpulan Zakat melalui pemotongan gaji ASN.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.