Langsung saja dah... tanpa basa basi.... keburu berdiri pasar moderen. Pengaturan tentang Pasar moderen yang gak cekatan di berbagai daerah, mendorong pertumbuhan yang sangat sangat sangat amat pesat pasar moderen salah satunnya adalah Indomart dan Alfamart. sebut saja di Yogyakarta yang terkenal dengan kota berbudaya, yang seharusnnya bisa menjadi contoh dalam meng ' uri uri kebudayaan , kehidupan masyarakat, adat istiadat malah melonngarkan izin pembangunan indomart dkk. di jalan kaliurang km 8 , bahkan yang baru ada di jalan kaliurang km 17 yang sangat dekat sekali dengan pasar tradisional berdirilah sebuah indomart yang gagah perkasa. acapkali kita menyebut memperjuangkan ekonomi kerakyatan, banyak dosen, pakar dari Jogja yang menyebut hal itu, tapi mana KONKRITnnya untuk mendorong pemerintah Yogyakarta( sleman ) untuk pro terhadap masyarakat tradisional? menang sih pemerintah kabupaten sleman sudah membuat perda Perbup No 13/2010 tentang Penataan Lokasi Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan, serta Perbup No 45/2010 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam perbup tersebut dijelaskan mengenai jarak minimal pendirian toko modern. Yakni, 500 meter dari toko traditional atau 1000 meter dari pasar traditional tapi buktinnya di jalan kaliurang km 17 yang masih wilayah sleman indomart berhaadapan langsung dengan pasar pakem sleman . kenapa tidak di tutup? apa ada ''bekingannya''? Baca juga : KR.com
http://www.krjogja.com/news/detail/80279/Perbup.No.13.dan.45.2010.Belum.Maksimal.Jaga.Pasar.Tradisional.html Peraturan Bupati (perbup) No 13 dan 45 tahun 2010 tentang Toko Modern di Sleman dinilai belum maksimal dalam menjaga keberadaan toko dan pasar tradisional. DPRD Sleman, mendesak agar segera diajukan Peraturan Daerah (perda) mengenai hal tersebut. Sekretaris Komisi A DPRD Sleman, Martono S,TP menjelaskan, keberadaan toko serta pasar traditional, selama ini menjadi simbol perekonomian kerakyatan. "Makanya, dibutuhkan peraturan yang lebih kuat lagi, yakni semacam Perda untuk toko modern. Jika pengaturan lemah, maka jangka waktu 5 hingga 10 tahun mendatang akan ada masalah ekonomi kerakyatan," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/4). Anggota fraksi PAN ini berharap, pemilik toko modern juga tidak melakukan rekayasa perijinan. Terutama, perijinan persetujuan lingkungan. "Pernah kasus yang terjadi itu, ada pertemuan sosialisasi dengan warga, kemudian presensi kehadiran warga itu ditetapkan sebagai persetujuan lingkungan. Ini kan namanya rekayasa perijinan," imbuh Martono. Terkait dengan penolakan warga Prayan, Condongcatur, Depok terhadap pendirian toko modern, Martono meminta agar segera diselesaikan. Pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat, harus bergerak cepat. "Saya sudah tinjau rencana pendirian 2 toko modern disana yang ditolak warga. Dari segi Perbup, memang tidak sesuai aturan. Persoalan itu sudah sampai di tingkat Lurah dan Camat, kalau dikembalikan ke peraturan, maka pasti langsung selesai," ungkapnya. Oleh karena itu, Martono menilai, kebutuhan perda tentang toko modern sangat mendesak. Namun, yang lebih penting ialah segala perijinan harus dilakukan sesuai prosedur. "Kalau sesuai prosedur, maka silahkan. Tetapi, jangan kok toko modern didirikan berdekatan dengan toko traditional," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Pemda Sleman menerbitkan Perbup No 13/2010 tentang Penataan Lokasi Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan, serta Perbup No 45/2010 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam perbup tersebut dijelaskan mengenai jarak minimal pendirian toko modern. Yakni, 500 meter dari toko traditional atau 1000 meter dari pasar traditional. ### Tisna Surya Adi Prenanto Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia Ketua Pusat studi Pengembangan Kewirausahaan Indonesia #yogyakarta 08112500067
KEMBALI KE ARTIKEL