Melanjutkan cerita sebelumnya soal sepeda lipat (Seli) yang kena bea bagasi kereta api (KA) terutama untuk KA
Prambanan Ekspress (
Prameks) jurusan Solo-Jogja (
klik di sini) ternyata ada aturan baru belum tersosialisasi. Bahkan, petugas KA masih sering mengacu pada aturan lama. Adanya aturan baru bagi sepeda di KA dipaparkan Kepala Humas PT KA Daops VI Yogyakarta, Eko Budiyanto (Harian Umum SOLOPOS, edisi 1 November 2011). Eko mengatakan aturan baru Nomor YM/82 tertanggal 28 Oktober 2011 mengeliminasi aturan lama Nomor YM/74 tertanggal 26 Oktober 2011. Aturan baru itu pada intinya adalah melarang sepeda masuk KA
Prameks. Namun larangan itu tidak berlaku untuk Seli. Sepeda lipat tetap diperbolehkan masuk Prameks dengan syarat beratnya dibawah 20 kg dan dimensinya tak boleh lebih 1 m2. Sedangkan aturan lama memperbolehkan sepeda masuk
Prameks dengan membayar dua kali lipat harga tiket (tiket
Prameks Rp 10.000), seperti pengalaman saya akhir pekan lalu. Adanya aturan baru ini menjadi pencerahan bagi pengguna Seli, namun tidak bagi pengguna sepeda pada umumnya (nonlipat). Kalau bicara pada tataran ideal, tentunya asyiknya ada gerbong KA khusus sepeda. Tapi yang paling penting adalah aturan itu disosialisasikan jangan sampai petugas KA tak tahu aturan baru itu. Kalau perlu difotokopi dipasang di stasiun-stasiun KA. [caption id="attachment_140781" align="aligncenter" width="300" caption="Berita di SOLOPOS edisi 1 November 2011"][/caption]
KEMBALI KE ARTIKEL