Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR RI melahirkan UU No. 41/2004 tentang wakaf. Sebagai payung hukum bagi penguatan gerakan wakaf di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut kebijakan tersebut dengan mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang (
waqf al-nuqud).
KEMBALI KE ARTIKEL