UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah payung hukum beserta Peraturan teknis dibawahnya. Telah menghantarkan sebuah keberpihakan terhadap masyarakat Indonesia yang termiskinkan, dimiskinkan dan terpaksa miskin. Niat baik ini lahir dari serangkaian pemikiran negarawan, politisi dalam kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan dua wakilnya. Yusuf Kalla dan Boediono.
KEMBALI KE ARTIKEL