Penetapan Undang Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf adalah momentum perbaikan pengelolaan wakaf di Indonesia. Diundangkan pada periode Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden Republik Indonesia, ke-6, beserta dengan anggota DPR RI periode 2004-2009. Proses panjang dari berbagai elemen memperjuangkan wakaf menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL