Momentum pergerakan ekonomi syariah (ekonomi Islam) di Indonesia secara kelembagaan di republik Indonesia dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat atas inisiasi Majelis Ulama Indonesia. Kemudian disempurnakan lewat Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah periode Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
KEMBALI KE ARTIKEL