Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Alternatif Pembiayaan Syariah Bagi Usaha Pertanian dan Peternakan

6 September 2013   14:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:16 2019 1
Pengembangan Usaha dalam bidang pertanian dan peternakan berbasis akad syariah belum berkembang pesat. Terkhusus untuk petani yang memiliki lahan terbatas dan termasuk kategori kurang mampu. Disisi lain pemberian Kredit Usaha Rakyat untuk petani masih menggunakan suku bunga tinggi yakni 22%. Sistem yang diberlakukan adalah pengembalian setiap bulan pokok pinjaman dan suku bunga.

Beberapa kendala utama dalam pembiayaan bidang pertanian adalah karakteristik jenis tanaman dan juga ternak yang dikembangkan. Setiap tanaman memiliki siklus panen yang berbeda. Pertanian padi organik memiliki siklus usaha dari rentang 100 hari sampai 180 hari. Sedangkan untuk pertanian cabe membutuhkan waktu menunggu hingga panen pertama 100 hari.

Disisi lain, usaha bidang pertanian tidak memiliki harga standar minimum. Harga diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar yang mudah melonjak naik dan terjun bebas turun. Bila mendapatkan harga bagus, maka petani akan menikmati kekayaan melimpah. Bila harga turun bebas maka petani mengalami kerugian yang tersangat perih. Resiko ini menjadikan sistem pembiayaan KUR dengan bunga tinggi dan cicilan tetap bukan jawaban bijaksana untukpengembangan usaha pertanian.

Maka persoalan melambungnya harga bawang merah, putih, jengkol, keledai dan berbagai komoditi lainnya. Adalah efek sistematis dari kebijakan Pemerintah terkhusu Mentri Pertanian, Perdagangan dan Ekonomi yang lebih berpihak kepada perusahaan importir. Perusahaan yang dibackup oleh sistem perbankan dan juga para pengambil kebijakan di Gedung DPR-RI. Kasus demi kasus telah lahir kepermukaan seperti kasus Impor Sapi yang menyeret petinggi partai keadilan sejahtera.

Plasma Syariah

Pengembangan skim Plasma Syariah adalah pengembangan sistem kerjasama dari agro industri, perbankan syariah, masyarakat petani dan peternak dan lembaga amil zakat dan wakaf. Prinsip utama ini adalah menjadikan persoalan rumit dan sistematis dikerjakan secara utuh dan total dan tidak parsial dan setengah-setengah.

Lembaga Amil Zakat dan Wakaf membantu dalam bentuk asset tanah waqaf untuk pertanian dan peternakan terpadu. Hal ini memberikan masyarakat lahan yang cukup secara ekonomi. Akad perjanjian dapat menggunakan qardh (pinjaman kebajikan) berupa lahan yang dapat dikelola selama hitungan tahun. Hal ini pernah dilaksanakan oleh Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.

Pengusaha yang menjadi penampung hasil pertanian dan peternakan masyarakat. Hal ini bisa menggunakan aqad perjanjian salam. Dimana pengusaha meminta spesifikasi yang dibutuhkan dari usaha pertanian dan peternakan masyarakat dengan kontrak tertulis. Hal ini bisa juga berasal dari Koperasi Usaha Tani yang dikelola secara profesional dan akuntabel.

Sedangkan untuk pihak perbankan bisa mengeluarkan akad syariah berubah musyarakah dengan pihak pengusaha atau menggunakan aqad mudharabah (bagi hasil) dengan menggunakan profit sharing (berbagi keuntungan) atau reveneu net sharing (berbagi pendapatan bersih). Hal ini sangat membantu pihak perusahaan atau koperasi tidak menekan harga komoditi yang dihasilkan oleh masyarakat petani dan peternak.

Sedangkan untuk Dinas Pertanian dan Peternakan menjadi pembimbing masyarakat untuk mendapatkan keterampilan tambahan dan juga pelatihan peningkatan pengetahuan tentang pertanian dan peternakan terpadu. Hal ini sudah menjadi tanggungjawab dari Dinas baik dari Pusat hingga Kecamatan.

Sebagai contoh pada komoditas Padi Organic penerapan Skim Plasma Syariah. Pihak Pengusaha melakukan perjanjian kontrak pembelian padi organic dengan petani dalam durasi 3 tahun. Memberikan standar yang mesti dipenuhi oleh petani. Kemudian dari pihak Lembaga Amil Zakat dan Wakaf membantu dalam bentuk pengadaan lahan atau peralatan pertanian dan ternak untuk mengembangkan masyarakat yang nanti menjadi pembayar zakat.

Sedangkan dari pihak Dinas Pertanian dan Peternakan adalah mengajarkan masyarakat mengolah sawah dengan standar organik. Apakah dengan cara mendatangkan para pelaku pertanian organik dari berbagai daerah. Atau melakukan studi banding kebeberapa daerah yang telah menjadikan komoditas padi organik sebagai andalan.

Sedangkan dari Pihak perbankan menyediakan dana bagi pengusaha untuk dapat membeli hasil padi organik masyarakat oleh pengusaha atau koperasi. Dimana Perbankan menggunakan adad mudharabah dan musyarakah. Hal ini membuat pengusaha tidak menekan harga pembelian murah dari petani padi organik.

Tantangan Plasma Syariah

Pertama, Cara pandang yang masih individualis yang berasal dari kualitas sumber daya manusia. Kecendrungan kemampuan rendah untuk dapat menjalankan usaha secara terpadu dengan metode yang terbaru. Kemudian dari kualitas ini menjadi permasalahan lanjutan.

Kedua, Cara kerja yang masih belum berubah dari masyarakat. Hal ini membutuhkan peningkatan keterampilan dari Dinas Pertanian dan Peternakan.

Ketiga, Kecuriaan dan ketakutan untuk bekerjasama. Banyak masyarakat petani mengalami trauma sosial atas berbagai kerjasama sebelumnya. Dimana masyarakat hanya dijadikan korban dari berbagai program baik oleh Dinas maupun pemerintah.

Keempat. Belum adanya skim pembiayaan yang tersedia dari pihak perbankan sesuai dengan siklus pertanian dan peternakan. Perbankan syariah masih senang menggunakan akad murabaha (jual beli cicilan) dan ijarah (sewa) atas bisnis properti. Hal ini menjadikan perbankan syariah tidak layak dihadapan pengusaha pertanian dan juga masyarakat.

Bila masih berfikir dan bertindak atas individualis lembaga dan kebijakan dari pihak Pemerintah. Maka kita sebagai rakyat Indonesia akan terus menjadi bulan bulanan dari sistem yang telah kusut. Pepetah minang memberikan metafor "Bak Kusuik Sarang Tampuo, Api Panyalasaiannyo".  Bagi konsumen akan menguras saku lebih dalam membeli harga komoditi holtikultura yang bergantian mahal. Disisi petani terus akan terkurung sistematis dalam kemiskinan.

Sedangkan kekayaan itu tetap beredar di perselingkuhan Pengusaha, Perbankan dan Pengambil kebijakan. Sedangkan masyarakat menjadi korban yang amat disegaja dikorban untuk dapat mudah diperbodohi untuk masa yang panjang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun