Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Ujrah(fee) pada Qardh(talangan) ONH

16 November 2011   12:18 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:35 5235 0
Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia dimulai dari Bank Muamalat Indonesia yang pembentukannya di inisiasi oleh Majlis Ulama Indonesia tahun 1996. Kemudian pasca krisis ekonomi Indonesia tahun 1997-1998 beberapa perbankan syariah bermunculan. Sekarang hampir setiap perbankan konvensional memiliki UUS (Unit Usaha syariah) diantaranya BII syariah, BCA syariah dan BUS (Badan Usaha Syariah) diantaranya Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, Bukopin Syariah.

Perkembangan perbankan syariah di topang oleh fatwa Majlis Ulama Indonesia tentang pengharaman riba dari bunga perbankan syariah. Fatwa ini berlaku pada terhadap semua jenis produk perbankan syariah. Fatwa Dewan Syari'ah Nasioanal no: 02/DSN-MUI/IV/200 tentang tabungan menyatakan bahwa "Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga. Sedangkan tabungan Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Dengan fatwa DSN-MUI ini memberikan kekuatan hukum dan moril kepada perbankan syariah untuk mengumpulkan Dana Pihak Ketika (DPK) berupa tabungan dan deposito berakad Mudharabah (bagi hasil) dan Wadiah (titipan). Sedangkan untuk pembiyaan perbankan syariah memiliki beberapa produk dan jasa.

Perbankan syariah untuk pembiyaan seperti membeli rumah mobil, barang menggunakan akad jual beli (murabahah). Salah bentuk produk murabahah adalah iB KPR Perbankan Syariah yang bertujuan untuk pembelian rumah bagi masyarakat. Sebagian akad perbankan dalam pembiayaan berakad mudharabah, musyarakah (kerjasama) dan ijarah (sewa). Untuk akad ijarah pihak perbankan mendapatkan ujrah (fee) atas sewa menyewa.

Perkembangan produk perbankan syariah untuk membantu  masyarakat melakukan ibadah haji  adalah qardh ONH atau lebih populer disebut dengan dana talangan haji. Defenisi Qardh dalam Fatwa DSN MUI no 19 tahun 2001 adalah yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah pada waktu yang telah disepakati oleh Lembaga Keuangan Syariah dan nasabah.

Ketika Perbankan syariah memberikan Qardh kepada nasabah maka nasabah memiliki kewajiban untuk mengembalikan sejumlah qardh yang disepakati sebagaimana Dalam fatwa DSN MUI no 19 tahun 2001 bahwa Ketentuan Umum al-Qardh


  1. Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
  2. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
  3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
  4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
  5. Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
  6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun