Pemerintah sebagai pemegang amanah kontitusi mengatur hubungan antara pengusaha dengan pekerja. Amanah ini kemudian dibuat aturan berupa undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur bagaimana hubungan antara pengusaha dengan pekerja. Dimana prinsip dalam penyusunan ini mengedepankan keadilan, dan juga kesejahteraan bagi pekerja dan tidak membebani pengusaha.