Dalam kaidah memberi, ada hukum yang berlaku. Jika dirimu tidak sudi menerima pemberiaan itu maka janganlah berikan kepada orang lain, karena orang lain juga tidak sudi. Maka dalam disiplin ilmu manajemen terutama manajemen pelayanan. Berilah pelayanan melampaui ekpektasi pelanggan dan juga janji yang disampaikan kepada publik. Hal ini berkembang dalam berbagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh perusahaan kepada pelanggan. Sepeti pelayanan khusus atau prioritas kepada pelanggan utama.