Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Tri Rta terhadap Tindakan Korupsi dan Hubungannya terhadap Sad Ripu

28 Juni 2022   22:39 Diperbarui: 28 Juni 2022   22:39 309 0
Korupsi dalam agama hindu dapat dipandang sebagai tindakan yang melawan Dharma atau Hukum Rta. Dalam konsep Tri Kaya Parisudha, maka korupsi adalah tindakan yang tidak benar karena melanggar Manacika (berfikir yang benar), Wacika (berkata yang benar) dan Kayika (berbuat yang benar).  Kebanyakan Tindakan korupsi kebanyakan terjadi di kalangan pemerintah negara. Hal ini terjadi karena penggunaan wewenang dan kebijakan diluar hukum. Dampak dari hal ini adalah negara mengalami kerugian sehingga pembangunan sumber daya manusia semakin terhambat. Tindakan seperti ini tentunya tidak sesuai dengan ideology negara yakni mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun