Mohon tunggu...
KOMENTAR
Bola

Sangsi FIFA pada 5 klub Indonesia, Embargo Transfer Termasuk Persija Jakarta

6 April 2024   16:28 Diperbarui: 6 April 2024   16:28 136 0
Badan sepak bola dunia FIFA secara resmi menjatuhkan sanksi embargo transfer selama tiga periode terhadap lima klub Indonesia, di antaranya tim raksasa BRI Liga 1, Persija Jakarta.

Selain Persija Jakarta, empat klub Indonesia lainnya yang juga disanksi FIFA adalah Persiraja Banda Aceh, Sada Sumut FC, Persikab Kabupaten Bandung, dan Persiwa Wamena.

Persiwa sudah tidak beroperasi dalam sepak bola Indonesia sejak 2018 setelah melakukan merger dengan tim asal Cirebon, Bina Putra FC, yang berkompetisi di Liga 3.

Hukuman untuk Persiwa berlaku sejak 12 Mei 2022, Sada Sumut FC dan Persikab sejak 26 Februari 2024, dan Persiraja sejak 26 Januari 2024.

FIFA tidak mengungkap kasus yang melibatkan kelima klub, termasuk Persija Jakarta, yang menyebabkan mereka tidak diperbolehkan mendaftarkan pemain dalam berbagai kesempatan.

Namun, berdasarkan penjelasan Peraturan Status dan Transfer Pemain atau Kode Disiplin FIFA, embargo transfer dijatuhkan kepada tim akibat beberapa penyebab, seperti kewajiban pembayaran yang jatuh tempo, pemutusan kontrak tanpa alasan yang sah, pemutusan kontrak sepihak atas dasar pemain hamil atau menjadi hamil, dan kegagalan membayar jumlah yang relevan tepat waktu.

"Larangan pendaftaran akan berlaku baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan kata lain, larangan akan memengaruhi setiap pendaftaran yang berasal dari transfer domestik maupun internasional," tulis pemberitahuan FIFA kepada anggota asosiasinya pada April 2023.

Persija Jakarta pernah terlibat dalam sengketa pembayaran gaji dengan Marko Simic pada 2022. Pada Maret 2023, gugatan Simic terhadap Persija dikabulkan oleh FIFA, dan Persija diharuskan membayar Rp7 miliar kepada bomber asal Kroasia tersebut.

Namun, pada Juni 2023, Simic kembali bergabung dengan Persija. Comeback Simic ke Macan Kemayoran diyakini sebagai solusi dari sengketa yang melibatkan kedua belah pihak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun