Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Negara Yang Menjarah Kekayaan Rakyatnya

4 April 2014   01:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:07 59 0

#Neracasda artinya nilai sumberdaya alam secara moneter dan ekologi jika dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Indonesia maka nilai susut dan kerusakan dapat dicegah. Ekologi dan ekosistem tempat berlindung kekayaan alam Indoneisa berupa flora, fauna, dan bahan mineral mentah harus terus dijaga. Pemanfaat ekologi dan ekosistem yang ada di Indonesia harus dioleh oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Tujuan pengengelolan bumi, tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Materi tersebut termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33, menjadi kewajiban negera dan pemerintah melaksanakan undang-undang tersebut. Jika kekayaan alam negeri ini terus dijarah olah pejabat yang rakus bekerjasama dengan corporasi asing, negeri ini semakin hancar. Penjarahan kekayaan alam di Indonesia sudah tidak dapat dimaafkan, harus segera dihentikan. Negeri Indonesia hanya menyisakan tanah kering bagi rakyatnya karena kekayaan alam yang ada dinikmati oleh negeri tetangga. Tanah Kalimantan, Papua, Riau, Sumbawa dan masih banyak lagi, hampir tidak menyisakan kekeyaan yang dapat dinikmati rakyatnya, tanah ini telah digadaikan ke negeri-negeri yang tamak. Jika hal ini terus berlangsung anak cucu bangsa Indonesia akan terusir dari negerinya sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun