Dalam sebuah Diskusi Panel di Universitas Indonesia, dengan Tema "PENEGAKAN HUKUM BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN TUGAS JABATAN NOTARIS", ada sebuah Wacana yang mengagetkan Saya. Wacana itu akan mengamputasi kesaktian MPD Notaris melalui Uji Materil Undang-Undang di Mahakamah Konstitusi. Hal ini disampaikan oleh salah seorang pembicara yang cukup cerdas mengalisis Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN).
Menurut Gandjar Laksmana, kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dalam menolak atau memberikan izin (persetujuan) pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan berkaitan dengan akta yang dibuatnya guna kepentingan proses penyidikan dan peradilan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL