Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis Pilihan

Digitalisasi dan Kecerdasan Buatan (AI) Tantang Hukum Hak Cipta di Indonesia

27 Desember 2024   23:00 Diperbarui: 27 Desember 2024   23:12 126 2
Jakarta - Digitalisasi dan penerapan kecerdasan buatan (AI) menjadi isu yang semakin relevan dalam hukum hak cipta di Indonesia.

Menurut Komisaris Polisi (Kompol) Sandy Budiman, S.H., S.I.K., M.Si., kecanggihan teknologi AI menghadirkan tantangan baru sekaligus peluang besar yang harus diakomodasi dalam regulasi hukum.

"Digitalisasi dan AI membawa perubahan signifikan dalam cara karya diciptakan dan didistribusikan. Namun, ini juga memunculkan persoalan seperti kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI serta potensi pelanggaran hak cipta dalam pelatihan AI," ujar Kompol Sandy Budiman di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Tantangan dalam Hukum Hak Cipta Indonesia

Karya Cipta oleh AI
Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta hanya diberikan kepada manusia sebagai pencipta.

Namun, Kompol Sandy Budiman menyoroti bahwa karya yang dihasilkan oleh AI menimbulkan sejumlah pertanyaan:

Siapa yang memiliki hak cipta? Apakah pemrogram AI, pengguna AI, atau AI itu sendiri?

Hukum belum mengatur secara eksplisit tentang karya yang dihasilkan oleh AI.

Reproduksi dan Pemanfaatan Karya yang Ada

AI sering dilatih menggunakan data atau karya yang dilindungi hak cipta, seperti teks, gambar, atau musik. Kompol Sandy menjelaskan bahwa ada kekhawatiran tentang:

Apakah penggunaan karya berhak cipta dalam pelatihan AI dianggap sebagai pelanggaran?

Apakah hasil yang dihasilkan AI berdasarkan karya tersebut merupakan turunan yang melanggar hak cipta?

Penegakan Hukum di Era Digital

Kompol Sandy menekankan bahwa digitalisasi mempermudah distribusi karya secara ilegal, seperti plagiarisme atau pelanggaran hak cipta melalui AI.

"Hukum hak cipta di Indonesia wajib beradaptasi dengan mekanisme penegakan yang berbasis teknologi," tegasnya.

Peluang dari Digitalisasi AI

Kompol Sandy juga melihat sisi positif dari teknologi ini.

"AI sebetulnya bisa menjadi alat yang sangat berguna dalam mengelola hak cipta," ujarnya.

Pengelolaan Hak Cipta

AI dapat digunakan untuk mengidentifikasi pelanggaran hak cipta secara otomatis melalui algoritma deteksi.

Teknologi ini juga dapat melacak distribusi karya berhak cipta di platform digital.

Inovasi dalam Industri Kreatif

Menurut Kompol Sandy, AI mampu membantu menciptakan karya baru, seperti musik, desain, atau konten visual.

"Regulasi tentu saja diperlukan untuk memastikan bahwa inovasi ini tetap adil dan menghormati hak pencipta asli," tambahnya.

Regulasi untuk Menjawab Tantangan

Kompol Sandy Budiman menyarankan beberapa langkah konkret:

Memperjelas Definisi Pencipta

"Kita perlu mengatur posisi hukum karya yang dihasilkan oleh AI, termasuk siapa yang berhak atas hak cipta," kata Kompol Sandy.

Penggunaan Wajar (Fair Use)

"Penting untuk menyusun pedoman tentang penggunaan data atau karya berhak cipta untuk melatih AI, agar tidak merugikan pencipta asli," lanjutnya.

Kerjasama Internasional

Kompol Sandy juga menekankan pentingnya mengikuti tren global, seperti diskusi di WIPO (World Intellectual Property Organization), agar hukum hak cipta Indonesia tetap relevan.

Peningkatan Infrastruktur Digital

"Teknologi seperti blockchain bisa membantu mendukung penegakan hukum hak cipta dengan cara yang lebih efisien," ujarnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun