Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Setara Institute Luncurkan Riset Transformasi Polri untuk Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

14 Desember 2024   11:15 Diperbarui: 14 Desember 2024   12:07 18 0

Jakarta - Setara Institute telah merilis hasil penelitian mengenai transformasi Polri sebagai langkah perbaikan institusi ke depannya. Studi tersebut diberi judul "Desain Transformasi Polri untuk Mendukung Indonesia Emas 2045."

Peneliti senior Setara Institute, Ismail Hasani, menjelaskan bahwa penelitian ini dilakukan berdasarkan identifikasi berbagai masalah yang menjadi perhatian masyarakat. Dari analisis tersebut, muncul sejumlah solusi konkret untuk perbaikan Polri.

"Tidak ada lembaga negara yang sempurna. Oleh karena itu, kami menawarkan 50 langkah transformasi Polri untuk mendukung tercapainya Visi Indonesia Emas 2045," ujar Ismail dalam acara diseminasi hasil riset yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis, 12 Desember 2024.

Beberapa langkah yang diusulkan meliputi revisi peraturan Kapolri, pembaruan standar operasional prosedur (SOP), penguatan peran Kompolnas dalam pengawasan, serta langkah-langkah lain.

"Sebaiknya Kompolnas tidak hanya mengawasi secara pasif, namun juga harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan," tambahnya.

Selain itu, revisi Undang-Undang Polri juga dianggap penting untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan akuntabilitas institusi. Polri juga diimbau untuk membuka ruang lebih luas bagi partisipasi masyarakat.

"Kritik publik seharusnya dilihat sebagai bentuk partisipasi masyarakat, bukan dianggap sebagai serangan. Kami juga menilai bahwa penerapan meritokrasi menjadi hal penting untuk menjaga soliditas Polri," lanjutnya.

Ismail juga menyoroti perlunya peningkatan pelatihan terkait hak asasi manusia (HAM) dan pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) di tubuh Polri.

"Rekomendasi ini kami ajukan sebagai langkah yang bersifat konstruktif," katanya.

Belakangan, muncul usulan agar Polri ditempatkan di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usulan ini diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP), yang menilai adanya intervensi Polri dalam beberapa penyelenggaraan Pilkada 2024, sehingga memengaruhi hasil yang merugikan pihak mereka.

Sarah Nurani Siregar, peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengingatkan agar usulan ini ditanggapi secara hati-hati dan dipahami secara menyeluruh.

"Perlu kita refleksikan lebih jauh, apakah dengan penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, masalah intervensi politik benar-benar bisa teratasi?" ujarnya.

Menurut Sarah, pengelolaan institusi Polri harus mempertimbangkan tata kelola yang lebih mendalam, bukan hanya solusi jangka pendek terkait isu pemilu. Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan berbagai studi dan penelitian, gagasan untuk menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri bertentangan dengan prinsip reformasi keamanan yang telah lama diperjuangkan.

"Masalah utama bukanlah lembaga di mana Polri berada, tetapi lebih pada penguatan mekanisme pengawasan, reformasi rekrutmen, dan pembenahan budaya institusi," jelas Sarah.

Ismail Hasani juga menegaskan bahwa usulan penempatan Polri di bawah lembaga selain presiden sudah tidak relevan.

"Polri adalah alat negara yang harus independen di bawah presiden, sesuai konstitusi. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002," paparnya.

Menurutnya, posisi Polri yang langsung berada di bawah presiden justru menjamin independensi institusi tersebut. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengawasi kinerja Polri melalui presiden sebagai pemimpin yang dipilih secara demokratis.

"Jika Polri kembali ditempatkan di bawah TNI atau Kemendagri itu sama saja dengan mengkhianati semangat reformasi tahun 1998," pungkas Ismail.

Ia menambahkan, menjaga independensi Polri adalah bentuk penghormatan terhadap cita-cita reformasi yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang mandiri dan tidak tunduk pada lembaga lain selain presiden.**

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun