Jakarta -- Selama satu dekade terakhir, sejumlah masyarakat Indonesia masih memilih bekerja di luar negeri secara nonprosedural atau ilegal. Hal ini kerap terjadi akibat tekanan ekonomi dan sulitnya akses bagi calon pekerja untuk bekerja secara resmi melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Sebagai upaya menyelesaikan permasalahan ini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengambil langkah dengan membentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI), yang menyatakan dukungannya terhadap kementerian baru tersebut.
"ASPATAKI, sebagai mitra pemerintah dengan anggota P3MI, berperan strategis dalam menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan juga memberikan kontribusi devisa yang signifikan bagi negara, menjadi sumber pendapatan terbesar kedua setelah sektor migas," ujar Ketua Umum ASPATAKI, H. Saiful Mashud, pada Kamis (5/12/2024).
Saiful menegaskan bahwa anggota ASPATAKI tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, melainkan berkomitmen pada prinsip kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya.
"Setiap negara tujuan PMI memiliki karakteristik dan aturan unik, baik dari sisi keimigrasian maupun undang-undang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, tata kelola penempatan dan pelindungan PMI tidak bisa diterapkan secara seragam.
Dibutuhkan pendekatan yang spesifik, baik dalam merebut peluang kerja maupun menyelesaikan persoalan yang dihadapi PMI di negara tujuan," paparnya.
Saiful juga menekankan dukungan ASPATAKI terhadap visi besar pemerintah, Asta Cita, yang sejalan dengan harapan dan tujuan P3MI.
"Kami mengapresiasi upaya pemerintah dan Polri dalam menegakkan hukum atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta keberhasilannya menjaga situasi aman dan kondusif selama Pilkada Serentak 2024," tutup Saiful.**