Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

KPK: Kuasi LSM atau Organ Negara?

9 Mei 2021   14:04 Diperbarui: 9 Mei 2021   14:31 278 1
Hampir satu minggu keriuhan di jagat media massa dan media sosial terjadi saling bersahutan. Pokok perkaranya adalah karena perubahan status kepegawaian di KPK yang kini masuk dalam jajaran ASN/PNS. Sebagai informasi, KPK termasuk pegawainya sebelumnya menikmati status "independen" walaupun sumber gaji mereka didaftarkan pada pos pengeluaran di APBN. Keriuhan menjadi-jadi karena dalam proses seleksi untuk pengalihan status kepegawaian, ada 75 orang tidak memenuhi syarat dari 1.349 peserta yang ikut test. Satu dari yang tidak lulus ternyata terdapat "tokoh besar" yang selama ini menjadi ikon KPK, Novel Baswedan. Dari sanalah dibuat narasi seolah tim seleksi memang menarget 75 orang yang tidak lulus. Tidak kurang alat test yang dikembangkan oleh lembaga profesional dan lembaga resmi negarapun turut dipertanyakan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun