Proses paling ngehek dari Pemilu baik lokal maupun nasional adalah meningkatnya pelaporan tuduhan-dugaan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama. Tiga aturan mulai dari 156a KUHP, UU No 1/PNPS/1965 maupun UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE menjadi begitu menggoda digunakan secara serampangan. Setara Institute dan SAFEnet mengatakan ada pola yang serupa dalam meningkatnya kasus-kasus dengan 3 tuduhan tersebut yaitu latar situasi politik. Lihat saja daftar laporan kasus berkenaan dengan tiga aturan tersebut sejak 2016-2018.
KEMBALI KE ARTIKEL