Peringatan ini kemudian ditetapkan menjadi hari peringatan sedunia terhadap buruh yang menjadi korban dalam bekerja. Pada tahun 2001 International Labor Organization (ILO) menetapkan 28 Mei sebagai peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja sedunia. Dan menjadikannya sebagai hari resmi dalam kalender Perserikatan Bangsa Bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL