Bahwa Surat ini dibuat oleh POKJA WASBANG Independen dan dilayangkan kepada Walikota Depok pada tanggal 23 September 2016 lalu, berdasarkan adanya Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Depok yang ditujukan kepada Walikota Depok dengan Nomor :172/324-DPRD tertanggal 8 Juni 2016 perihal Rekomendasi, yang meminta kepada Walikota Depok agar dapat memberikan sanksi tegas kepada pihak Margonda Residence 1, 2, dan 3 yang DINYATAKAN melanggar Peraturan Perundang-Undangan"Depok, 22 September 2016
Nomor  : 018/Pokja-Wasbang/Per.Bongkar/IX/2016
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Kepada Yth.
Walikota Depok
Bapak KH. Dr. Mohammad Idris, MADi –  T E M P A T
Perihal :PEMBONGKARAN BANGUNAN SEBAGAI PELEBARAN AKSES MASUK DAN/ATAU MANUVER KENDARAAN PEMADAM KEBAKARAN DI APARTEMEN MARGONDA RESIDENCE 1 DAN 2Assalamu’alaikum Wr. Wb.Â
KEMBALI KE ARTIKEL