Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Digitalisasi Transaksi Keuangan: Dongkrak PAD Hingga Efisiensi Belanja Daerah

9 Desember 2022   13:47 Diperbarui: 9 Desember 2022   14:02 132 2
Tatanan kehidupan masyarakat dunia kini berubah. Semua mengalami pergeseran, seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Urusan pekerjaan misalnya, sudah tak harus semuanya dilakukan di kantor. Pekerjaan yang dulunya wajib dilakukan di kantor, kini bisa dikerjakan dari rumah atau bahkan dari mana saja sepanjang jaringan internet mendukung.

Begitu pula dalam hal belanja, pembayaran, hingga urusan konsultasi. Semuanya begitu mudah saat ini, seiring kemajuan teknologi digital.

Adopsi kebiasaan baru yang menjadi tren selama pandemi Covid-19 ini, bahkan sudah masuk hingga urusan pemerintahan. Memang hal ini sudah dimulai pemerintah jauh sebelum pandemi, namun rata-rata baru terlaksana optimal beberapa tahun terakhir.

Misalnya saja soal pengurusan izin, kependudukan, hingga transaksi keuangan. Dalam beberapa tahun belakangan sudah bertransformasi dari manual ke digital.

Bahkan pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus mengenai digitalisasi transaksi keuangan. Salah satunya dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), pada Maret 2021 lalu.

Satgas ini dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Sejak dibentuk, Satgas P2DD ini menginisiasi sejumlah langkah guna mempercepat implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) sekaligus mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat.

Satgas P2DD juga mendorong penguatan kelembagaan, tata kelola dan tata laksana, serta mekanisme monitoring dan evaluasi berbasis digital.

Setelah berjalan lebih dari setahun,  saat ini sistem informasi P2DD telah dimanfaatkan oleh 34 pemerintah provinsi serta 509 pemerintah kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Lompatan yang luar biasa.

Data ini sebagaimana dipaparkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional P2DD, di Jakarta, Selasa 6 Desember 2022, sebagaimana dilansir situs kominfo.go.id.

Dari jumlah tersebut, memang baru sebanyak 283 pemerintah daerah di antaranya yang tercatat sebagai pemerintah kategori digital.

Indikatornya, transaksi keuangan daerah telah terelektronifikasi, perluasan berbagai kanal pembayaran non-tunai, hingga pengembangan ekosistem pembayaran digital.

Tren positif digitalisasi transaksi keuangan ini, tentu perlu didukung dengan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang memadai. Sepanjang disparitas digital masih ada, maka sangat sulit bagi seluruh pemerintah daerah untuk masuk daftar pemerintah daerah kategori digital.

Nah, apa yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belakangan ini dengan menggenjot pembangunan infrastruktur TIK, termasuk di daerah-daerah pelosok, tentu akan mempercepat digitalisasi transaksi keuangan ini.

Selebihnya, apabila semua daerah sudah mengimplementasikan digitalisasi transaksi keuangan dengan baik, tentu akan memberikan peluang yang lebih besar kepada daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonominya, terutama meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Apalagi Bank Indonesia meyakini bahwa digitalisasi transaksi keuangan mampu memperkuat resiliensi pemerintah daerah melalui optimalisasi PAD dan realisasi belanja.

Bahkan dalam catatan Bank Indonesia, seperti dikutip dari situs aptika.kominfo.go.id, pemerintah daerah yang berada pada tahap elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang lebih tinggi, cenderung memiliki resiliensi yang lebih baik terhadap penurunan pendapatan daerah. Realisasi belanja daerahnya pun rata-rata baik.

Ini karena digitalisasi transaksi keuangan telah mempermudah masyarakat membayar pajak, juga restribusi. Adapun dalam hal belanja daerah, digitalisasi telah meningkatkan efisiensi.

Nah, jika sudah seperti ini, maka sangat penting bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mempercepat transformasi dan adopsi digitalisasi transaksi keuangannya. Seperti lontaran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla: "Lebih cepat, lebih baik".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun