Tercatat 5000-an penyuluh agama Islam yang tersebar di seluruh Indonesia. Status mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selebihnya, terdapat 45.000 penyuluh agama Islam yang berstatus Non-PNS. Secara tugas pokok, penyuluh agama bertanggungjawab melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
KEMBALI KE ARTIKEL