Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Khojaly dan Kenangan Genosida

26 Februari 2019   22:08 Diperbarui: 27 Februari 2019   09:47 161 1
Pembunuhan massal dapat disebut dengan genosida. Pengertian genosida menurut UU no.26 tahun 2000 adalah suatu perbuatan yang bertujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, maupun agama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun