Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim rekomendasinya ke Presiden Republik Indonesia terkait kendaraan berbasis energi listrik, segalanya kembali kepada
demand publik. Secara prinsip ekonomi, munculnya barang di pasar diakibatkan adanya permintaan dari konsumen.
KEMBALI KE ARTIKEL