Selama ini Dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang "waiting list" sebelum terbentuknya BPKH telah diinvestasikan ke instrumen bank. Hal ini dimaksudkan agar dana yang sudah mencapai sekitar Rp 98 trilyun dan terus bertambah dapat memberi timbal balik untuk menyubsidi jama'ah.
KEMBALI KE ARTIKEL