Setuju Revisi, Presiden Ingin KPK Punya Kewenangan SP3 Kasus Korupsi
14 September 2019 18:57Diperbarui: 14 September 2019 19:02230
Pemerintahan Presiden Joko Widodo menyetujui beberapa poin dalam revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisiasi DPR. Diantara itu adalah soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.