Nikah muda di indonesia masih sangat marak terjadi di kalangan masyarakat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengimbau para remaja di Tanah Air untuk dapat menunda usia perkawinan atau tidak buru-buru menikah bahwa usia pernikahan pada perempuan adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun . Makanya harus ada Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP). Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mencantumkan, perempuan boleh menikah pada usia 16 tahun dan laki-laki minimal berusia 19 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL