Tahun 2023 lalu, tepatnya pada 20 November, Desa Mandalamekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, baru saja dinobatkan sebagai Desa Wisata Rintisan menurut Keputusan Bupati Bandung Nomor 556/KEP-923-DISBUDPAR/2023. Desa wisata merupakan sebuah kelompok atau komunitas yang terbentuk oleh penduduk dalam suatu wilayah terbatas. Mereka dapat berinteraksi secara langsung di bawah pengelolaan bersama, dengan memiliki kepedulian dan kesadaran untuk berkontribusi sesuai dengan keterampilan dan kemampuan masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memberdayakan potensi secara mendukung agar pariwisata dapat tumbuh dan berkembang di wilayah tersebut. Desa wisata dikategorikan ke dalam 4 (empat) kategori, yakni Desa Wisata Rintisan, Desa Wisata Berkembang, Desa Wisata Maju, dan Desa Wisata Mandiri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL