Riba adalah istilah yang memiliki signifikasi besar dalam Islam dan ekonomi syariah. Konsep ini diharamkan dalam Al-Qur'an dan diakui oleh ulama-ulama Islam melalui ijtihad. Menurut definisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014, riba adalah tindakan yang memastikan peningkatan pendapatan secara tidak sah (bathil). Misalnya, dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak memiliki kesamaan dalam kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mengharuskan nasabah penerima fasilitas untuk mengembalikan dana yang diterima melebihi jumlah pokok pinjaman karena berlalunya waktu (nasiah).
KEMBALI KE ARTIKEL