Ribuan tahun kemudian barulah mulai muncul perlawanan atas perdagangan budak kulit hitam. Pada tahun 1792, Denmark melarang impor budak kepada negara-negara koloninya, disusul dengan Inggris pada tahun 1807 meloloskan
Abolition of the Slave Trade Act lalu Amerika Serikat pada tahun 1808. Tetapi belum ada organisasi internasional yang sepakat mengatur pelarangan perdagangan manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL