Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam) sebagai Kejahatan di Biadang Pasar Modal

5 Juni 2013   01:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:31 2982 0

Insider trading sebagai salah satu kejahatan di bidang pasar modal merupakan suatu kejahatan yang mempunyai karakteristik yang sangat khas. Objek kejahatan ini adalah informasi yang sifatnya material dan belum terbuka untuk umum, sehingga orang dalam memanfaatkannya untuk kepentingan dan keuntungan sendiri, baik secara perorangan maupun secara kolektif. Bapepam sebagai lembaga pengawas Pasar modal mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan diteruskan dengan proses penyidikan untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran dan kejahatan di pasar modal. Bapepam juga diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi baik sanksi pidana penjara (maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 Miliar) maupun sanksi administratif  terhadap pihak yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal. Kewenangan Bapepam tersebut diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun